
Info Terkini - Kelakuan 'kids zaman now' yang satu ini sungguh memprihatinkan lantaran diusianya yang masih belia, CD alias Ndeh masih 15 tahun sudah malang melintang di dunia kriminal.
Pasalnya, bocah berusia 15 tahun itu mampu memimpin tujuh rekannya yang usianya lebih tua untuk melakukan aksi kejahatan
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, jajarannya telah meringkus delapan garong spesialis pencurian HP di Periuk, Kota Tangerang.
Kedelapan pelaku tersebut yakni, Ndeh (CD), WM, HD, YD, KV, RM, FR dan KR.
"Salah satu pelaku yang kami tangkap masih berusia 15 tahun, namun dia (Ndeh) bertindak sebagai otak kelompok pencuri handphone ini," jelas Eliantoro di Mapolsek Jatiuwung,
Ndeh ditangkap saat beraksi bersama WM, HD dan YG pada Selasa di Jalan Mortir II, Perum Taman Gebang Raya, Periuk, Tangerang pada 7 Agustus kemarin.
Bocah tersebut bersama temannya mencuri ponsel dari seorang yang sedang asyik bermain ponsel di jalan, bernama Cecep Nugraha.
"Pelaku gagal membawa kabur HP karena korban berteriak, dan ditangkap oleh tim buser kami yang kebetulan memang ada di lapangan saat itu," tutur Eliantoro.
Ia menjelaskan, Ndeh dan WM terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur dan membuat WM tertangkap. Sementara, Ndeh bersama HD dan YD berhasil melarikan diri.
Setelah berhasil menangkap WM, tiga orang lainnya juga berhasil ditangkap polisi. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan anggota kelompok lainnya yaitu KV, RM, FR, dan Ndeh sendiri.
Saat di interogasi, Ndeh membuat pengakuan yang mengejutkan.
"Komplotan yang dipimpin Ndeh ini telah melalukan aksi penjambretan sebanyak 22 kali dalam sebulan di berbagai tempat di Tangerang," papar Eliantoro.
Eliantoro menjelaskan, dalam 22 kali melancarkan aksinya mereka lakukan dalam beberapa tempat yaitu, Jatiuwung 13 kali, Karawaci dua kali, Neglasari satu kali, Cipondoh satu kali, Pasar Kemis satu kali, Serpong satu kali, dan Kelapa Dua satu kali.
Pasalnya, tutur Kapolsek, dari hasil menjambret handphone, Ndeh dan kawan-kawannya bermaksud menjualnya untuk berfoya-foya.
"Untuk pembagian hasil sesuai dengan hasil penjualan ponsel tersebut. Dijual Rp 700 ribu - Rp 1,5 juta tergantung merek dan tipe handphone yang di dapat," jelas Eliantoro.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor milik pelaku untuk beraksi. Ada pula ponsel yang diamankan yaitu 1 unit Xiaomi Redmi 3 milik korban dan 1 unit Xiami Redmi AM 5 milik pelaku.
Sementara pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan.
Ada pun, sepak terjang Ndeh dan komplotannya terancam hukuman pidana yaitu 12 tahun penjara.

0 comments:
Post a Comment