
Info Terkini - Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap pengedar narkoba berinisial AG (36).
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan AG ditangkap di rumahnya di Jalan Pinus I, Komplek Poris Indah Blok E, Cipondoh, Tangerang,
"Tersangka ditangkap setelah kita selidiki laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba disana. Ternyata memang benar tersangka AG kerap mengedarkan narkoba," ujar Kompol Egman dalam keterangannya
Egman menuturkan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa lima paket sabu dan tiga linting daun ganja seberat 34,90 gram.
"Selain itu kita juga amankan timbangan digital, dan plastik klip," kata Egman.
Egman menjelaskan saat ini AG telah meringkuk di Mapolsek Kembangan dan akan dijerat Pasal 114 (1) Sub 111 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dari mana barang haram itu didapat," ujarnya.

0 comments:
Post a Comment