Info Terkini - Polresta Kota Depok menangkap dua pria pelaku pembuatan dan penyebaran video mesum sesama jenis atau gay, sekaligus pemeran video mesum yang mereka buat sendiri dan diunggah di akun Twitter.
Keduanya dibekuk aparat Polresta Depok, Sabtu (20/1/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB di tempat salah satu tersangka di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Masing-masing adalah Rudi Saputra (21) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima, Pesawaran, Lampung Selatan serta Muchisin alias Aris alias Ucil (31) warga Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Depok AKP Firdaus, mereka membuat lalu mengunggah video mesumnya di akun Twitter sebagai pemuas nafsu birahi penyuka sesama jenis. Cara itu dilakukan untuk menjaring calon pelanggan.
Bayarannya, kata Firdaus mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 700.000 untuk sekali layanan kencan.
Menurut Firdaus dari pengakuan pelaku, mereka tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu.
"Namun untuk mencari pasangan, para pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang merupakan medsos khusus Gay," katanya.
Dibekuknya kedua pelaku kata Firdaus berdasarkan laporan Yos Desambra, pemilik tempat gym yang merasa dirugikan nama baiknya oleh para pelaku.
Atas perbuatannya kata Firdaus, kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.
"Kami masih dalami dan kemungkinan mengembangkan jaringan prostitusi gay dari para pelaku," kata Firdaus.
0 comments:
Post a Comment