Info Berita - Personel tim pengawas laut dari kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kupang di Nusa Tenggara Timur telah menahan 15 nelayan dari China, Myanmar dan Vietnam yang ditangkap secara ilegal di perairan Indonesia.
Orang-orang tersebut dibawa ke dalam tahanan bersama dengan kapal mereka, Yu Fuan Yu 381, yang berlayar dari China dengan menggunakan bendera dan dokumen Republik Demokratik Timor Leste. Mereka ditangkap saat berlayar memasuki zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE), yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Kapal [...] telah diadakan di pelabuhan perikanan Tenau di kabupaten Alak, Kupang, sejak Jumat petang," kata kepala pemantau sumber perikanan dan sumber daya bahari Mubarak, Senin.
Pihak berwenang telah menarik kapal tersebut ke Pelabuhan Tenau untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ke 15 nelayan tersebut merupakan bagian dari 21 anggota awak kapal, enam di antaranya berasal dari Indonesia. Sembilan dari nelayan asing berasal dari China, tiga di antaranya Vietnam, sementara tiga lainnya berasal dari Myanmar, "kata Mubarak.
Dia menambahkan bahwa kapal tersebut telah berlayar tanpa dokumen yang sesuai.
"Dokumen mereka menyatakan bahwa mereka berasal dari Timor Leste," katanya.
Sekretaris Asosiasi Nelayan Indonesia Wham Nurdin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam.
Yu Fuan Fu 381 diketahui beroperasi di sekitar Dili, Timor Leste.
"Ini satu dari tiga kapal asing yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia," katanya.
0 comments:
Post a Comment