
Info Terkini - Razia rutin yang digelar Oleh Kepolisian Sektor Besitang kembali menuai hasil penindakan peredaran narkotika.
Petugas Polsek Besitang meringkus kurir pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh tujuan Medan yang menumpang bus PMTOH BK 7320 JH.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, di Stabat, Sabtu (16/3/2019) mengatakan penangkapan terhadap kurir ganja dilakukan petugas sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas terlebih dahulu mendapat informasi terpecaya sebelum mencokok target.
"Kami mendapatkan informasi adanya seorang penumpang bus PMTOH BK 7320 JH diduga membawa ganja dalam kotak kardus," katanya.
Petugas lalu melakukan razia tepat di depan Polsek Besitang. Hingga akhirnya, bus yang telah ditargetkan melintas. Petugas menyetop laju bus, dan seorang kernet bus diminta untuk membuka bagasi.
"Usai diperiksa anggota, ternyata di dalamnya ditemukan kardus mencurigakan. Petugas lalu membuka kardus, mengeceknya, hingga ditemukan 25 bal atau 25 kilogram ganja," jelasnya.
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian menyatakan, 25 Kg ganja dibawa oleh penumpang bus beranama Suheri alias Heri Lenggang (28) warga Muara 1 Blang Panyang Kota Lhoksumawe Aceh. Hasil interogasi Suheri mengaku hanya kurir dan diberi upah.
"Tersangka Suheri alias Heri Lenggang ini merupakan kurir yang dibayar oleh Kuek dengan upah Rp 400.000 per balnya dengan tujuan terminal Pinang Baris Medan," jelas Kapolsek.
Upaya peredaran ganja ini nantinya akan diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di terminal. Untuk sosoknya petugas masih merahasiakanya untuk pengembangan.
"Tujuan Medan, di Medan ada yang jemput, namun tersangka tidak mengetahui siapa yang menjemputnya," katanya.
Suheri kepada penyidik Polres Langkat mengakui sudah kali ketiga mengantarkan orderan ganja ke Medan yang disuruh oleh Kuek. Alasan ekonomi yang menjanjikan jadi dalih Suheri.
Dampak perbuatannya Suheri melanggar hukum pidana narkotika, penyidik menyangkakannya dengan pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Suheri terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

0 comments:
Post a Comment