ROYALQQ

Mencoba Jadi Polisi Gadungan Belajar dari Internet Hingga Raup Ratusan Juta,


Info Terkini - Daud (41) berhasil meraup untung sebesar Rp 250 juta dari Tutik setelah mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang ia pelajari dari internet.

Pada tahun 2016, Daud dan korbannya, Tutik bertemu disebuah pengajian di kawasan Kampung Cibarengkok RT 005/002 Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Di sana Daud melancarkan aksinya dengan menawarkan masuk sebagai anggota Polri dengan modus mentransfer sejumlah uang karena ia mengaku tangan kanan Kapolri.
Berbekal pengetahuan tentang polisi hingga punya KTA palsu, atribut polisi dan mempunyai tiga pucuk air softgun, ia berhasil meyakinkan dan menipu Tutik.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan pelaku mengetahui pengetahuan tersebut belajar dari internet.

"Pelaku ini ngaku belajar pengetahuan kepolisiannya dari internet seperti salam dan pangkat-pangkat hingga Kapolri," jelas Sabilul di Kabupaten Tangerang,
Sebab, lanjut Sabilul, dalam kesehariannya, Daud tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran.

Ia juga mendapatkan tiga pucuk senapan angin beli dari sebuah toko online yang sudah terkenal.
Saat ditangkap pada 15 Oktober 2018 dirumahnya yang berkawasan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tidak ditemukan yang sejumlah Rp 250 juta tersebut dari tangan pelaku.


"Pelaku sudah menghabiskan uang rampasannya untuk foya-foya. Tapi saya minta uang tersebut dikembalikan kepada korban," tegas Kapolres.
Laporan penipuan Daud sudah tercatat pada November 2017 lalu sejak menghilangnya terangka ketika sudah dilunasi biaya suap masuk Polri.

Pelunasan uang Tutik kepada Daud, jelas Kapolres dicicil sebanyak tiga kali dengan sekali transfer sekira Rp 60 juta.

Saat ditemui di Mapolsek Panongan, pria asal Teluknaga tersebut mengaku baru sekali melancarkan aksinya.

"Minta total Rp 200 juta lebih, baru satu orang baru pertama kali. Beli senjatanya online," kata Daud di Mapolsek Panongan.

Namun, Sabilul tidak semerta percaya terhadap omongan pelaku tersebut dan menyakini pelaku sudah melancarkan aksinya lebih dari sekali.

"Kalo dia bisa ngaku nggak pernah ya bisa saja. Saya yakin sudah lebih dari sekali dan sedang kita telusuri lagi," kata Sabilul.

Dari perbuatannya tersangka digelandang ke balik jeruji besi Polsek Panongan untuk pengembangan kasus penipuan yang ia lakukan.

"Dikenakan pasal penipuan dan diberi ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolres.

Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment