ROYALQQ

Anak ABG ini jadi Germo Jual Anak Perawan dengan harga Rp. 12 Juta


Info Terkini - Meski usianya masih 17 tahun, namun remaja berinisial NYL alias Yolanda dan MAS alias Aldi sudah terlibat dalam jaringan prostitusi bahkan menjadi sebagai germo (mucikari).

Yolanda yang merupakan warga Jalan Pembangunan III/Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur mengatakan sudah lebih dari dua kali menjual anak dibawah umur, yang usianya jauh dibawah mereka.

"Ini sudah ketiga kalinya. Untuk itu (gadis panggilan), tergantung permintaan," kata Yolanda yang mengenakan topeng,

Menurut Yolanda, jika ada permintaan gadis dibawah umur yang masih perawan, maka dirinya akan berkordinasi dengan Aldi.

Setelah itu, Aldi akan mencari adik kelasnya ataupun perempuan lain yang tengah butuh uang.

"Selain perawan, ada juga yang dewasa," kata Yolanda didampingi Aldi yang merupakan warga Jalan Mandala/Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deni Indrawan mengatakan, tarif sekali kencan untuk anak perawan terbilang fantastis.

Katanya, tiap anak perawan dibanderol dengan harga belasan juta.
"Tarif perempuan dewasa itu Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Sedangkan untuk anak perawan, dibanderol dengan harga Rp 12 juta sekali kencan," kata Deni.

Dari hasil penyelidikan awal, uang penjualan anak perawan maupun gadis dewasa ini akan dibagi rata.
Biasanya, Yolanda dan Aldi mendapatkan fee yang paling besar. Sebab, keduanya berperan mencari pelanggan.

"Untuk lokasi kencan, kedua pelaku ini menyerahkannya pada pelanggan.

Setelah cocok harga, kedua pelaku akan bertanya dimana korban akan diantar," ungkap Deni.
Ditanya apakah selama ini ada pelanggan pelaku yang merupakan kalangan pejabat, Deni geleng kepala.
Sebab, pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka ini.

"Sejauh ini belum ada (pejabat). Sebab, keduanya mengaku rata-rata pelanggan mereka adalah pelajar dan mahasiswa," ungkap Deni.

Dalam kasus ini, kedua germo yang masih dibawah umur tersebut disangkakan Pasal 2 dan Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang

subsidair Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Barang buktinya itu berupa uang dan rekaman percakapan transaksi.

Kemudian, handphone yang digunakan kedua tersangka untuk menghubungi pelanggannya," terang Deni.
Saat berada di Polsek Medan Kota, kedua remaja ini lebih banyak diam.
Keduanya memilih menundukkan kepala dalam- dalam, sembari mengambil posisi istirahat di tempat.

Lakukan Penyamaran
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan anak dibawah umur yang melibatkan dua remaja ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Setelah menerima adanya laporan penjualan gadis dibawah umur, Revi kemudian mengumpulkan anggotanya.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini kemudian membentuk tim untuk mencari nomor selular pelaku.

"Setelah mendapati nomor selular pelaku, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyamaran.

Anggota kemudian menyaru sebagai pria hidung belang," kata Revi.

Singkat cerita, polisi kemudian mengajak kedua tersangka bertemu di Hotel Danau Toba.
Ketika itu, keduanya membawa seorang remaja berinisial SCS yang masih berusia 15 tahun.

"Ketika uang diserahkan dan diterima oleh kedua pelaku, mereka langsung kami ringkus.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan.
Memang, dari pengakuan tersangka, keduanya sudah tiga kali menjual gadis dibawah umur," ungkap Revi.

Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment