ROYALQQ

Dihukum 90 Kali Skot Jump,Seorang Siswi SMA Terancam Lumpuh, Awalnya Senior hanya Anjurkan Hukuman Baca Kitab


Info Terkini - Seorang siswi kelas XI di SMAN 1 Gondang, Kabupaten Mojokerto, mengalami cedera parah pada syaraf tulang belakang setelah diberi hukuman melakukan skot jump (squat-jump).

Siswi bernama Mas Hanum Dwi Aprilia itu bahkan sampai tidak bisa berjalan dan berpotensi mengalami kelumpuhan.
Untuk menggerakkan kedua kaki dan memiringkan badan, kini dia harus dibantu orang lain.

Saat ini korban terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto,
H. Umar Said (54) terapis Sangkal Putung Umi-Abi mengatakan, korban dibawa oleh pihak pondok pesantren

Ketika ditangani, korban sempat menderita mati rasa pada kedua kaki hingga ke pangkal tulang belakang. Ia sempat melakukan perawatan terapis pada kedua kaki korban dan di bagian tubuh yang sakit.

"Saat ditangani dia (korban) sudah tidak bisa duduk dan bergerak," ujarnya.
Dia menjelaskan, korban mengalami penyumbatan atau gangguan syaraf tulang belakang terjepit akibat aktivitas skot jump.
Sesuai pengalamannya, butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan cedera tersebut.
Apabila tidak segera dilakukan penanganan penderita syaraf tulang punggung yang tertarik tersebut bisa fatal hingga dapat menyebab kelumpuhan.

"Korban tidak kuat berdiri mengeluh sakit pada bagian paha dan punggung, semoga bisa cepat sembuh," ungkapnya.

Dia tidak dapat memastikan butuh berapa lama korban mendapat perawatan hingga pulih kembali seperti sedia kala. Korban akan dirawat hingga sembuh total.

Kemungkinannya, dari pasien yang pernah ditanganinya yang terkena syaraf tulang belakang tertarik penyembuhannya cukup lama.

"Terkait kesembuhannya kami belum bisa memastikannya," katanya.

Sugiono, ayah korban mengatakan hanya bisa pasrah terkait musibah yang dialami anaknya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku kesulitan membiayai pengobatannya.

"Saya berharap pihak sekolah bertanggung jawab terkait seluruh pembiayaan pengobatan hingga sembuh," ungkapnya.

Gus M.Rofiq Afandi, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ghoits menjelaskan, ia tidak curiga karena korban awalnya tidak merasakan gejala apapun. Selang beberapa hari, korban baru merasakan sakit pada bagian kaki dan tulang belakangnnya.

"Puncaknya, ketika hendak salat subuh ia tidak bangun, kedua kaki dan tubuhnya tidak bisa gerak," ucapnya.

Gus Rofiq, sapaan pria ini, menjelaskan ia mengetahui dari teman sekolah korban terkait penyebab kejadian yang menimpa korban. Dari keterangan itu ia mengetahui jika korban menderita cidera parah pada syaraf tulang belakang setelah mendapat hukuman skot jump.

Dia mengatakan, hukuman untuk kelompok ekstrakuriler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) yang terlambat sebenarnya adalah membaca ayat Alquran.

Namun entah siapa yang memulai, hingga akhirnya disepakati hukuman fisik berupa skot jump.

Saat itu, ada dua anggota UKKI yang terlambat termasuk korban.

Kejadian ini telah berlangsung selama sepekan kemarin. Saat itu korban mendapat hukuman skot jump karena datang terlambat ketika mengikuti Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya,

"Anaknya (korban) sudah selesai menjalani hukuman 60 skot jump tetapi karena ada temannya yang tidak menjalani hukuman maka hal itu ditanggung korban sebanyak 120 kali. Ia bisa melakukan sekitar 90 kali skot jump dan sudah tidak sanggup lagi," bebernya.
Nurul Wakhidah, Kepala Sekolah SMAN 1 Mojokerto menjelaskan, hukuman skot jump yang dijalani siswinya hingga menyebabkan korban tidak bisa bergerak, di luar sepengetahuannya.

Menurutnya kejadian itu terjadi di luar kegiatan sekolah yang terjadwal. Kegiatan ekstrakurikuler UKKI tersebut merupakan inisiatif dari peserta didiknya.

"Kegiatan itu saat liburan sekolah sehingga tidak terjadwal kami tidak tahu," terangnya.

Nurul mengatakan saat itu telah disampaikan oleh senior dan pembina Eskul UKKI jika ada anggotanya yang terlambat akan menerima hukuman hafalan surah-surah Al-Quran. Akan tetapi anggotanya tidak mau dan meminta hukumannya menjadi skot jump.

"Insyaallah begitu, sudah diingatkan sama seniornya kalau hukuman fisik skot jump keras tetapi anggotanya meminta seperti itu," bebernya.

Menurut dia, saat itu anak didiknya melakukan hukuman skot jump. Korban melakukan 60 skot jump hingga selesai. Namun korban menanggung hukuman temannya sekitar 90 skot jump hingga fisiknya tidak kuat seperti itu.

"Dia (korban) sempat jalan-jalan dan melanjutkan kegiatan, tidak langsung jatuh sakit. Setelah itu baru terasa ketika ia selonjoran akan beranjak kaki terasa berat," imbuhnya.
Menanggapi persoalan ini pihaknya akan mensosialisasikan pada seluruh anak didiknya terkait tidak diperbolehkannya hukuman fisik skot jump agar kejadian ini tidak kembali terjadi.
Pihak sekolah turut prihatin dan sudah menjenguk korban serta memberi bantuan uang tunai Rp 1 juta untuk tambahan biaya berobat.
"Kegiatan itu berada di sekolah meski tidak sepengetahuan kami tetap akan membantu pengobatan hingga sembuh," pungkasnya.
Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment