Setelah runtuhnya gedung sekolah di Jakarta Barat pada hari Kamis, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemeriksaan lapangan di SMP Negeri 32 Jakarta pada hari Jumat pagi.
Tiga orang dilaporkan terluka dalam insiden tersebut.
Selain dari aula yang roboh, KPAI juga mencatat empat ruang kelas yang tidak memenuhi standar pendidikan nasional karena terlalu sempit. KPAI juga menemukan bahwa jumlah toilet tidak proporsional dengan jumlah siswa.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh KPAI, sekolah tersebut telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk merenovasi bangunan tersebut pada tahun 2014. Seorang perwakilan dari Dinas Pariwisata datang untuk memeriksa kondisi gedung sekolah pada hari Senin yang lalu, namun tidak menyetujui permintaan tersebut karena status warisan budaya bangunan itu. Bangunan tersebut konon dibangun pada tahun 1880.
Komisioner KPAI untuk pendidikan Retno Listyarti mendesak pemerintah kota untuk memindahkan siswa ke gedung yang lebih aman sampai gedung sekolah direnovasi. "Itu akan berbahaya
0 comments:
Post a Comment