ROYALQQ

Jokowi Menandatangani Peraturan Tentang Badan Pengelola Dana Haji


Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani sebuah peraturan pengganti Perppu sebagai dasar hukum untuk mendirikan Badan Pengelola Dana Haji yang berwenang mengelola dana haji hampir Rp 100 triliun (US $ 7 miliar) sebelumnya berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama.

www.wayangpoker.poker

Perppu No 110/2017, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 11 Desember, menyatakan bahwa BPKH adalah lembaga independen yang wajib melapor kegiatannya kepada Presiden melalui Kementerian Agama.

Menurut peraturan tersebut, BPKH terdiri dari dua badan - badan pengelola dan pengawas.

Badan pengelola memiliki lima anggota, yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden. "Anggota badan pengelola dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden," Pasal 6, ayat 4 peraturan tersebut.

Sementara itu, badan pengawas memiliki tujuh anggota, terdiri dari satu perwakilan dari Kementerian Agama, satu perwakilan dari Kementerian Keuangan dan lima profesional yang dipilih oleh tim yang dibentuk oleh Presiden.

Gagasan Jokowi untuk menginvestasikan dana haji di proyek infrastruktur disambut dengan respon yang beragam dari masyarakat. Jokowi menunjuk anggota BPKH pada bulan Juli. Anggota BPKH Anggito Abimayu mengatakan, jumlah dana yang siap diinvestasikan mencapai Rp 80 triliun.
Share on Google Plus

About royalqq

0 comments:

Post a Comment