ROYALQQ

Pengacara Hercules Protes soal Senjata, Polda Metro Beri Penjelasan


EVENTROYALQQ - Pengacara Hercules Rosario Marshal, Anshori Thoyib, mengancam akan melaporkan polisi yang mengawal kliennya ke Propam karena membawa senjata. Polda Metro Jaya memberi penjelasan soal pengamanan ketat di persidangan Hercules.

"Tujuan kami semata-mata untuk mengamankan jalannya persidangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada detikcom, Kamis (28/3/2019).

Dia mencontohkan saat Hercules terlihat mengamuk saat turun dari mobil tahanan. Menurutnya, polisi harus mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi hingga pengamanan dilakukan dengan ketat.

"Seperti misalnya, contoh terdekat, saat turun mobil tahanan, terdakwa ngamuk dan mengejar wartawan. Kalau di ruang sidang dia mengamuk lagi, mengakibatkan adanya korban dan tidak ada penjagaan ketat dari polisi, bagaimana? Siapa yang menjamin kondusivitas sidang?" ujar Argo.

Argo mempersilakan jika Anshori ingin melaporkan hal tersebut ke Propam. "Silahkan saja jika mau melapor," ujarnya.

Sebelumnya, Anshori memprotes polisi yang mengawalnya ke ruang sidang karena menenteng senjata. Dia mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Propam (Profesi dan Pengamanan).

"Masa senjata diacungkan, akan kami laporkan ke Propam insiden itu," kata Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (27/3).

Sebelum menjalani sidang vonis kemarin, Hercules dikawal tim empat personel polisi (anggota Tim Pemburu Preman) Polres Jakarta Barat. Mereka awalnya turut mengikuti Hercules yang berjalan ke kursi di barisan pengacara di ruang sidang.

Hercules yang menyadarinya langsung berteriak meminta polisi bersenjata itu keluar dari ruang sidang. Akhirnya, polisi bersenjata itu keluar dari ruang sidang.

Setelah tim pengamanan TPP Polres Jakbar keluar ruangan sidang, Hercules langsung duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim memulai pembacaan putusan perkara kekerasan terkait pendudukan area PT Nila Alam, Kalideres, Jakbar.

Hercules sendiri divonis hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.

Baca Juga :

Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment