ROYALQQ

Perppu pembubaran Ormas, Kemendragri harap DPR buka mata dan telinga

Demo Ormas Islam.

PERISTIWA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji menilai, aturan tentang organisasi masyarakat sebelum disahkannya Perppu No 2 tahun 2017 sangatlah lemah. Salah satunya adalah elemen masyarakat dapat dengan mudahnya mencatatkan diri atau kelompoknya untuk menjadi suatu ormas, namun tidak bisa dibubarkan begitu saja oleh pemerintah jika ditemukan indikasi pelanggaran.

"Persoalannya, bagaimana memberikan sanksi ormas yang mencatatkan diri kepada Kemendagri, dan Kemenkum HAM, pemberian sanksi sedemikian rumit, kemudian panjang untuk bisa mencabut atau menonaktifkan kegiatan sebuah ormas," ujarnya saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Menurut Dodi, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 merupakan hak sepenuhnya presiden dalam mengambil suatu keputusan, di mana dalam perppu tersebut terdapat beberapa tahapan dalam penerapan sanksi kepada ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Salah satu jawaban negeri ini untuk mengantisipasi jangan sampai meledak. Maka pemerintah saat ini mengikuti cara yang tidak mendominasi. Hak Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Kalau saya petakan, mulai pasal 59 sampai 75 dan seterusnya sanksi itu mulai teguran tingkat 1, 2, 3 baru bisa ke Mahkamah Agung. Tidak cukup waktu 6 bulan. Bagaimana energi pemerintah membina 300 ribu ormas. Kalau banyak dibubarkan dengan proses yang sedemikian panjang," papar Dodi.

Di sisi lain, Dodi menekankan bahwa Perppu yang ditetapkan merupakan domain dari pemerintah, meskipun harus menunggu keputusan dari DPR dalam menerima atau menolak Perppu tersebut.

"Terkait dengan problematika hari ini, perppu adalah domain pemerintah. Nanti DPR bahas menolak atau menyetujui. Perppu juga bisa digugat, bagaimana Perppu itu disetujui DPR berlakunya akan lama," imbuhnya.

"Mudah-mudahan DPR juga membuka mata dan membuka telinga. Bahwa saat ini rakyat yang sudah 259 juta jumlahnya. Seandainya ingin berkehidupan tertib, wajib berkontribusi," tambahnya.

Lebih jauh ketika ditanya tanggapan anggota DPR terkait Perppu, Dodi mengatakan DPR akan menentukan menerima atau tidaknya Perppu tersebut paling lambat setelah perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia nanti.

"Bisa dibaca pada sidang. Akan menyisakan waktu sampai 29 atau setelah nanti pada 17 Agustus itu. Kita tunggu saja di sidang yang pertama DPR akan menyetujui atau menolak," tandasnya.
Share on Google Plus

About royalqq

0 comments:

Post a Comment