
Info Terkini - Berawal dari hobinya menonton film dewasa, Darbi (57) tak kuasa menahan nafsu birahi.
Kakek bercucu empat itu nekat berbuat cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun. Sebut saja Bunga.
Kini, Darbi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Orangtua bunga telah melapor ke Polres Padangsidimpuan
Petugas pun telah menangkap Darbi dari kediamannya di Kelurahan Hutaimbaru, Padangsidimpuan,
Di Mapolres Padangsidimpuan, Darbi mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada Bunga.
Bahkan, Darbi juga mengaku pernah berbuat cabul kepada korban lainnya. Perbuatan itu dilakukannya pada beberapa tahun lalu.
"Itu saja lah, gara-gara nonton-nonton porno itu di rumah. Tapi sudah dimatikan tv semua itu gara-gara saya sering nonton itu," kata Darbi
Dari hasil pemeriksaan, Darbi disebut kerap memberi uang kepada korban sebelum melakukan aksinya. Ia berharap, korban akan memenuhi permintaannya dan menutup mulut setelah diberi uang.
"Saya kasih duit dia, kadang Rp 3 ribu, kadang Rp 5 ribu," kata Darbi.
Kelakuan bejat Darbi terhadap Bunga terungkap saat korban mengadu ke orangtuanya, Sarmawati. Bunga tidak tahan karena sudah beberapa kali dicabuli Darbi.
Bunga mengaku telah mendapat perlakuan cabul dari Darbi pada Sabtu (27/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB di samping rumahnya. Yakni di Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan.
Menurut Bunga, pelaku telah meraba-raba payudara serta menciumi wajahnya. Tak hanya itu, pelaku disebut juga merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi mengatakan, kasus cabul ini telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan bekas luka pada selaput dara vagina bocah malang tersebut.
Akibat perbuatannya, Darbi dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.

0 comments:
Post a Comment