
Info Terkini - Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan membeberkan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh MZ (23), seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan di Pelabuhan TPI Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,
Arief menuturkan, dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah paket ganja kering seharga Rp 50 ribu dan satu buah bong.
Namun demikian, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu dompet coklat, tiga korek api gas, satu sedotan, satu bungkus rokok, satu celana hitam, satu tas hitam, dan satu kertas rokok.
"Selain itu diamankan juga satu unit handphone merk Xiaomi dari tangan tersangka," kata Arief di Sukadana,
Sederet barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Kayong Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara meringkus MZ (23), terduga pelaku tindak pidana narkotika di Pelabuhan TPI Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,
Arief membeberkan, MZ diduga telah membawa satu paket ganja kering seharga Rp 50 ribu.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
0 comments:
Post a Comment