ROYALQQ

Lapak Dugem Anak di Bawah Umur Digerebek Polisi, Ini Pengakuan Pasutri Pemilik Usaha


Info Terkini - Pascapenggerebekan Tempat Ice Cream Garden, Jalan Selamat Ketaren, Kompleks MMTC pada Minggu (12/8/2018) lalu,
oleh Tim gabungan Polrestabes Medan, pemilik usaha kini telah berstatus sebagai tersangka.

Namun pihak kepolisian polrestabes Medan, belum menahan secara resmi karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menjelaskan saat paparan pengungkapan kasus yang diduga menjadi lapak lokalisasi dan peredaran narkoba.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pemilik usaha yang mana adalah suami istri yakni, pasal 88 Yo 76 I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak.

"Kedua pelaku berkedok sebagai cafe ice Cream Garden yang mana sebagai diskotik khusus anak dan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan. Keduanya kini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.
Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment