ROYALQQ

Kedapatan Miliki Narkoba Saat Hari Ulang Tahunnya, AG Harus Diamankan Polisi


Info Terkini - Banyak cara yang bisa dilakukan dalam merayakan hari kelahiran atau yang biasa disebut Ulang Tahun (Ultah), seperti berkumpul bersama keluarga atau pun teman-teman.

Baik itu sekedar makan kue Ultah, membuat acara makan-makan bersama, atau mungkin bisa saja pergi jalan-jalan. Dengan demikian, dihari bahagia dalam memperingati Ultah bisa berjalan tenang.

Namun sangat disayangkan dengan apa yang dialami oleh AG (37), dimana dirinya terpaksa merayakan Ultahnya di Kantor Polisi yakni Polres Landak. Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

AG yang tercatat sebagai warga Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo ini, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Landak di sekitaran SPBU Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang pada Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia membenarkan penangkapan tersebut.

Dimana AG sendiri sebenarnya memang sudah lama diincar karena berkaitan dengan barang haram tersebut.

"Kita mendapat informasi jika AG sedang membawa narkoba, lalu kita intai yang bersangkutan. Kemudian kita ikuti, sampai dia hendak mengisi BBM menggunakan motor matik di SPBU," ujar Iptu Pandia

Diceritakannya, ketika AG sedang berada di SPBU, anggotanya langsung mendekati dan memepet motor yang dikendarai AG. Mengetahui dipepet oleh Polsi, AG pun sempat melarikan diri dan membuang barang bukti.

"Jadi dia membuang plastik kecil ke bawahnya, lalu lari meninggalkan motornya. Dengan sigap anggota kita berhasil menaangkap dan mengamankan," kata Kasat.

Setelah itu AG mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya, dan baru saja di belinya. "Tersangka AG mengakui bahwa sabu-sabu sebanyak 0,25 gram itu adalah miliknya dan baru saja dibeli di Ngabang," terang Pandia.

Ketika dilakukan interogasi, AG mengakui hari itu adalah hari Ultahnya pada 16 Agustus. "Jadi pengakuan dari AG ini, sabu-sabu yang dibeli untuk dia merayakan Ultahnya," beber Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AG akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. "Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Kasat.
Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment