
Info Terkini - Polisi menggrebek kegiatan asusila yang dilakukan 12 orang di dalam kamar hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Sebanyak 12 orang melakukan pesta seks di satu kamar hotel yang berada di Condongcatur, Depok Sleman pada 11 Desember 2018
Mengetahui hal tersebut, Polda DI Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penggerebekan.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat diperkuat dengan penelusuran dari tim cyber patrol Polda DIY.
Berdasarkan penelusuran di media sosial itu, tim melihat ada penawaran terkait pertunjukan pesta seks yang akan diselenggarakan di satu hotel.
"Dari medsos itu, mereka yang berminat kemudian gabung ke grup whatsapp untuk saling berkoordinasi. Setelah kita telusuri, ternyata benar pesta seks itu dilakukan di sebuah hotel," terang Hadi Utomo, Kamis (13/12/2018).
Dalam penggerebekan itu, pihaknya menangkap total 12 orang baik pria maupun wanita dewasa.
Dalam kelompok itu, sepasang pria wanita berstatus suami istri melakukan persetubuhan.
Dan 10 sisanya datang untuk menonton.
Terungkap mereka yang menonton justru juga ada yang berstatus pasangan suami istri dan ada juga yang sepasang kekasih.
Kelompok mesum itupun tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.
Di lokasi itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok,
Pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta.
Selain pesta seks, di kamar itu juga dilakukan pesta miras karena petugas mengamankan beberapa botol miras beraneka merek.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," paparnya.
Saat ini ke-12 orang itu masih berstatus terperiksa.
Petugas tengah melakukan pendalaman untuk mencari tersangka dalam kasus ini.
Jika terbukti bersalah, maka pasal yang disangkakan yakni pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 505 KUHP tentang
membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat
keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya.
0 comments:
Post a Comment