
Info Terkini - Tak mengantongi uang membuat Husni (37) stres dan muncul niat jahat . Alih-alih mencari pekerjaan, ia malah berbuat kriminal di rumah tetangganya.
Akibatnya, warga Jalan Bromo Gang Santun, Kelurahan Tegalsari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Plh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Ipda Syamsul Bahri mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Husni tersebut.
Ia nekat mencuri di rumah tetangganya, Levi Erianto, seorang penjual bandrek. Cincin emas seberat lima gram, dua unit ponsel, dan dompet berisi uang Rp370 ribu, yang ada di lemari kamar tetangganya digasak.
"Korban menyadari rumahnya telah masuk maling setelah melihat salah satu kamarnya berantakan," ujar Syamsul.
Selanjutnya, Unit Reskrim menyelidiki kasus ini. Alhasil, setelah mengambil keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap Husni. Ia dibekuk saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di sekitar TKP
"Kebetulan warga sekitar mengaku sudah sering terjadi pencurian di daerahnya, dan terduga pelakunya mereka ketahui, yaitu Husni. Namun, warga malas melapor karena tidak punya bukti," ungkap Syamsul.
Di hadapan penyidik, sambung Syamsul, Husni mengakui perbuatannya. Uang dari dalam dompet korban serta hasil penjualan cincin emas korban telah dihabiskannya untuk foya-foya, sedangkan dua ponsel korban masih disimpannya.
Syamsul menambahkan, saat ini Husni ditahan guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment