
Info Terkini - Menindaklanjuti laporan yang di dapat dari masyarakat, Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Fahri Rozi (21) warga Lhokseumawe Nisam antara Aceh Utara, di depan stasiun bus ALS Jalan Sisingamangaraja Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, tersangka bernama Fahri Rozi (21) warga Lhoksumawe Nisam antara Aceh Utara.
Dari tangannya, petugas menyita satu bungkusan ukuran besar plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 75 gram.
"Jadi penangkapan ini, berawal saat anggota dapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki penumpang Bus ALS yang hendak berangkat dengan tujuan Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Atas informasi itu, tim Pegasus Polsek Patumbak kemudian menuju TKP," ujarnya
Sesampainya di depan stasiun bus ALS, sambung Budiman, petugas mendekati dua orang tersebut dan menanyakan darimana dan mau kemana.
"Mereka bilang dari Lhoksumawe hendak ke Padang. Karena kami merasa curiga atas gerak-geriknya, tim Pegasus melakukan pemeriksaan tas dan tubuh pelaku tersebut.
Ternyata benar, dari pelaku didapatkan bungkusan plastik hitam yang dibungkus plastik putih berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di selangkangan kaki pelaku," kata Budiman.
Masih dikatakan Budiman, Rozi dan barang bukti diamankan serta diboyong ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat kami lakukan interogasi, ia mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu itu ke Sumatera Barat dengan imbalan Rp10 juta. Tersangka mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba. Namun kita tidak percaya begitu saja dan masih melakukan pengembangan," pungkas Budiman.

0 comments:
Post a Comment