ROYALQQ

Pesan Sabu-sabu Seberat 300 Gram untuk Dijual Lagi, Uwak dan Buyung Diamankan


Info Terkini - Toni alias Uwak (54) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumut tak bisa berbicara banyak saat diadili ke Pengadilan Negeri Medan lantaran ulahnya memesan sabu dari seorang bandar seberat hampir 3 Ons.

Uwak didakwa oleh JPU Irma Hasibuan melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang, JPU Irma mendakwa Uwak bersama dengan anak buahnya Taufik alias Buyung (44), lantaran melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Uwak menghubungi Irawan (berkas terpisah) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabusabu sebanyak 300 gram. Keduanya bersepakat pada harga Rp 141 juta," ucap JPU.

Kemudian, Uwak menyuruh rekannya Buyung yang tinggal di Kabupaten Batubara untuk mengambil barang haram tersebut di Terminal Amplas.

Namun, dalam perjalanan menuju Terminal Amplas, Buyung ditelpon oleh seorang wanita yang tak dikenal untuk menjeput barang tersebut di Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Buyung pun meneruskan perjalanannya menuju tempat yang diarahkan wanita suruhan Irawan tersebut. Ia menerima 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu untuk diserahkan ke Uwak," sambung JPU pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Masih dalam dakwaan, Buyung pun melanjutkan perjalanan pulangnya ke Kabupaten Batubara.

Imbuh JPU Irma, saat itu, Buyung tak sadar perjalanannya tengah diikuti personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Saat melintas di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kec. Talawi Kab. Batubara Provinsi Sumut, petugas BNNP Sumut menghentikan mobil yang Buyung kendarai dan langsung melakukan penangkapan.

Saat Taufik Als Buyung ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia 2330, 1 (satu) unit handphone nokia 1280, 1 (satu) unit mobil Toyota Honda Accord.

"Selanjutnya saksi dari petugas BNNP mengintrogasi dan berhasil mengamankan Uwak. Saat diperiksa, Buyung mengatakan bahwa ia disuruh oleh Uwak untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan upah dari Uwak sebesar Rp 2 juta. Sementara, Uwak mengaku membeli barang haram tersebut untuk dijual lagi dengan harga Rp 165 juta," pungkas JPU.

Setelah dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan Irawan di lokasi terpisah.

Kedua terdakwa, Uwak dan Buyung membenarkan perbuatannya telah sesuai dengan saksama Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sumut itu. Keduanya bahkan enggan berbicara banyak saat dicerca pertanyaan oleh hakim.


Majelis hakim akhirnya menutup sidang hingga pekan depan, lantaran kedua terdakwa tak mengajukan eksepsi dalam proses persidangan tersebut.

"Baik ya, sidang kita lanjut pekan depan dengan mendengarkan saksi dari JPU. Sidang hari ini kita tutup," ucap Saiddin Bagariang kemudian mengetuk palu.
Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment