
Info Terkini - Sekelompok ABG yang menamakan diri Perguruan Katak Beracun, saling ejek dengan kelompok ABG lain dari Tangerang di medsos, hingga pecah tawuran di Pondok Aren, dan mengakibatkan satu orang tewas karena terkena bacok,
Kejadian tersebut terjadi pada jumat subuh, sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di Jalan Bintaro Sektor III, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Para anggota Perguruan Katak beracun itu tawuran menggunakan senjata tajam berupa celurit beraneka rupa sampai parang.
Alhasil AS (24) asal Larangan, Tangerang tewas karena luka bacok senjata tajam itu. Sedangkan AIM (21), SDMP (15) dan SR (24), luka parah, akibat bacokan celurit juga.
Aparat Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan sembilan orang tersangka tawuran tersebut.
Mereka adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), Ahmad Fauzi (18) dan Deni Malik (18).
Masih ada dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), B dan T.
Ahmad Fauzi dan Deni Malik, disebut sebagai pelaku pembacokan.
"Yang lakukan pembacokan ini yang sudah besar-besar ini," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, yang didampingi Kapolsek Pondok Aren, Kompol Yudho Huntoro dan Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho,
Ahmad Fauzi yang diberi kesempatan bicara mengatakan nama kelompok mereka.
"Perguruan Katak Beracun," ujar Ahmad yang mengenakan pakaian oranye.
Sementara Ferdy mengatakan belum menelusuri lebih jauh terkait kelompok tersebut.
"Kita masih telusuri apakah itu kelompok besar, atau memang kelompok yang sudah lama," ujar Ferdy.
Seperti laiknya rampasan perang, anak-anak Pergurian Katak Beracun itu mencuri barang-barang milik lawan tawurannya, berupa motor, ponsel dan barang-barang lainnya.
"Barang-barang itu diambil seperti motor, HP dan sebagainya," ujar Ferdy.
Mereka disangkakan pasal 365 KUHPidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

0 comments:
Post a Comment