Info Terkini - Entah apa yang ada dibenak perempuan paruh baya ini hingga nekat menjajakan barang haram berupa ganja kering.Perempuan tersebut diketahui bernama Emi alias Eem (55) warga Jalan Selebes, Gg rukun Lingkungan 43, Kelurahan Belawan 11, Kecamatan Medan Belawan.
Kini Emi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Belawan, Kompol Safruddin Tama Siregar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB.
Di mana saat itu team Reskrim mendapat informasi dari seorang warga, bahwa di Jalan Bunga Pajak Kapuas, Kelurahan Belawan II, ada seorang perempuan sedang mengedarkan atau menjual ganja kering.
"Atas informasi tersebut, taem Oprasional kami yang dipimpin panit 2 Ipda St. Sibuea meluncur ke TKP. Alhasil petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan yang sedang duduk di atas meja di simpang pajak kapuas. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu buah dompet warna hitam coklat yang disembunyikan di paha sebelah kirinya," ujarnya
Di dalam dompet tersebut, sambung Kapolsek Belawan berisikan 16 bungkus atau am daun ganja kering dan 1 bungkus tictak. Satu bungkus plastik warna merah berisi batang dan biji ganja yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kirinya.
Pelaku dan barang bukti semua kami boyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol
Safruddin Tama Siregar.

0 comments:
Post a Comment