
Info Terkini - Hanya berselang empat hari, YS (21), harus kembali masuk bui, setelah diringkus jajaran Polsek Cimahi Selatan karena mencuri dua ponsel di Gang Nurul Huda 2, RT 1/7, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, belum lama ini.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, YS bersama D alias Kapot, yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman, mengatakan bahwa saat itu tersangka D masuk ke dalam rumah yang ditinggal penghuninya mengantar anak sekolah dalam kondisi rumah tidak terkunci.
Sementara YS, pria bertato pada tangannya ini menunggu di luar rumah korban sambil mengawasi lingkungan sekitar yang saat itu sepi.
"Dia ini (tersangka) kerap masuk rumah orang saat melakukan pencuriannya. Baru empat hari keluar penjara, sekarang ditangkap lagi untuk kasus yang sama," ujar AKP Sutarman di Mapolsek Cimahi Selatan,.
Sutarman mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap menggunakan kunci roda sebagai alat untuk mencongkel jendela atau pintu rumah korban.
Sementara untuk sasaran pencuriannya, tersangka kerap mengincar perumahan, rumah kontrakan, dan kamar kos di sekitar wilayah Cimahi.
"Jadi, tersangka ini spesialisnya pada pencurian ponsel, sudah sering dia residivis juga. Kemarin juga 1,5 tahun dipenjara karena pencurian ponsel," katanya.
Di hadapan Polisi, YS mengaku baru satu kali mencuri ponsel setelah keluar bui karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk sekarang baru satu kali, karena lagi tidak punya uang," katanya.
Ia juga mengaku, kerap melakukan pencurian ponsel karena mudah untuk dijual.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua ponsel dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan aksi pencurian.

0 comments:
Post a Comment