Gondol Puluhan Juta di Indomaret Tangerang, Perampok Kawakan Ternyata Tinggal Dekat Lokasi Kejadian Tersebut
8:37 PM
Gondol Puluhan Juta di Indomaret Tangerang
,
Perampok Kawakan Ternyata Tinggal Dekat Lokasi Kejadian Tersebut
Edit
Info Terkini - Dua dari empat kawanan rampok minimarket berhasil ditangkap Polres Kota Tangerang di kediamannya, dua lagi masih menjadi buronan.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Munjul, Desa Munjul, Solear, Kabupaten Tangerang, bahkan sempat terjadi adegan penyanderaan karyawan.
Peristiwa yang terjadi Selasa (25/5/2018) itu pun terekam oleh CCTV toko.
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pada Rabu (30/5/2018).
Bahkan satu pelaku berdomisili tak jauh dari lokasi toko.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, aksi penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
Ditemui, pihaknya mengendus keberadaan satu diantara empat pelaku perampokan di sekitar Desa Munjul.
"Satu pelaku berinisial YR, 27, kami tangkap disekitar lokasi kejadian," ujar Wiwin dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Tangerang,
Setelah mengamankan YR, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan rekannya, SU.
Saat SU ditangkap dan diperiksa, ternyata dia pun telah mempunyai catatan hitam dalam perkara kejahatan lainnya.
"Kedua pelaku ini diamankan di Mapolresta Tangerang, dan dua orang lainnya masuk ke DPO sedang dalam pengejaran petugas," tambah Wiwin.
Telah diberitakan sebelumnya, kawanan rampok beraksi pagi hari sekira pada pukul 06.25 WIB ketika toko baru buka.
Pada awalnya karyawan toko tidak menaruh curiga bahkan mengira adalah calon pembeli, hingga empat pelaku mendekati meja kasir.
Ditambah satu diantaranya mengeluarkan senjata tajam.
Bahkan dua orang karyawan minimarket tersebut disekap dan dibawa ke gudang.
Sementara dua pelaku lainnya keluar toko untuk mengamankan aksi mereka.
Setelah menyekap dua karyawan, dua pelaku lainnya langsung menggondol semua rokok di belakang meja kasir.
Kemudian memaksa karyawan untuk menyerahkan kunci brankas uang dan membawa puluhan juta hasil rampokan.
"Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Wiwin.


0 comments:
Post a Comment