
Info Terkini - Kisah cinta LR, wanita 41 tahun dan ST, pria 25 tahun, rupanya berakhir penuh duka. Kalap mata karena terus diomeli LR, ST akhirnya membunuh kekasihnya itu dengan menusukkan sebilah pisau. Bikin miris lagi, jasad yang tidak bernyawa itu kemudian dibakar di sebuah pantai di kawasan Tangerang.
Peristiwa ini bermula pada Kamis 5 Mei kemarin pukul 13.00 Wib. ST mendatangi rumah LR di Jl Alaydrus, Petojo Utara, Gambir. Pertemuan tersebut berujuk cekcok.
"Antara korban LR dengan tersangka ST ada hubungan kekasih, lalu telah terjadi cekcok mulut. Korban LR memarahi tersangka ST yang tidak kunjung reda sampai korban LR memukuli tersangka ST. Kemudian korban LR secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan mengancam akan menusuk," ucap Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh, Minggu (6/5)
"Hal tersebut membuat kesal tersangka ST yang merasa tidak dihargai sebagai seorang laki-Iaki, lalu merebut pisaunya serta membalas menusuk pisau tersebut ke arah tubuh korban LR sehingga membuat korban meregang nyawa," lanjutnya.
Melihat korban tidak lagi bernapas, pelaku membawa korban dengan sebuah mobil city car menuju Pantai Desa Karang Serang, Kabupaten Tangerang dan dibakar.
Polsek Tambora kemudian menerima tiga kali telepon dari orang yang berbeda sejak Jumat sore pukul 18.00 Wib. Polisi dilaporkan ada temuan mayat di dalam mobil yang terparkir di wilayah Pekojan Tambora. Beberapa saat berikutnya, informasi lewat telepon mengatakan ada temuan mayat di pantai tersebut dan saat polisi mendatangi lokasi ditemukan bercak darah dan bekas seperti membakar.
Selang waktu berikut, polisi kembali mendapat kabar dari warga pada pukul 15.00 Wib, bahwa jasad korban sudah ditangani Polsek Mauk dan dibawa ke RSU Tangerang.
"Kemudian Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada di kamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya," jelasnya.
Salah satu pelapor berinisial AZ sempat diinterview polisi. Pelapor mengaku melihat langsung mayat tersebut karena ikut bersama-sama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang. Berbekal pengakuan AZ, polisi kemudian mencurigai ST.
ST kemudian ditangkap. Dia mengakui telah membunuh kekasihnya itu kemudian membakarnya di pantai. Akibat perbuatannya, ST terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
0 comments:
Post a Comment