Info Terkini - Seorang wanita diamankan anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pada beberapa waktu lalu, lantaran menjual minuman keras tradisional Arak putih ,
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menuturkan wanita tersebut yakni KY (46) warga Jalan KY Sudarso Gang Saga Kelurahan Sungai Jawi Pontianak Barat
"Dia tertangkap tangan menjual arak putih tersbut , hal ini bermula kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian di lakukan penyelidikan, dan akhirnya ia tertangkap tangan,"kata Bermawis.
Saat di geledah, Anggota Reskrim menemukan 16 kantong Minuman keras jenis Arak putih yang terdiri dari 10 kampel seberat 5.5 ons dan 6 kampel seberat 2,5 ons,
"Namun saat dilakukan pemeriksan penjual miras mengakui bahwa dirinya hanya menjual minuman keras tersebut yang didapatnya dari titipan orang, dan yang bersangkutan tidak memproduksi minuman keras,"pungkasnya.


0 comments:
Post a Comment