Info Terkini - Sabu seberat 1,08 kg di Tarakan yang dibawa oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Makassar ternyata dipesan dari Lapas Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu (17/3/2018).
"Perempuan asal Makassar yang bawa sabu satu kilo (1,08 kg) yang ditangkap di Bandara Tarakan, itu sabunya dipesan dari Lapas Makassar," ungkap Dicky.
Sebelumnya, Andi Riski Amelia alias Lia (26) ditangkap petugas Adves Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.
IRT berparas cantik Andi Riski Amelia, adalah warga asal Jl Toddopuli 10, RW 006, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.

0 comments:
Post a Comment