Info Terkini - Tenaga Kerja Wanita (TKW), Aprianah (35) ditangkap oleh polisi di Bandara Changi, Singapura pada 6 Februari 2018.
Saat itu Aprianah, kembali ke Singapura setelah tahun 2017 dirinya pulang ke Indonesia.
Nah, ternyata penangkapan Aprianah ini bukan tanpa sebab.
Apriana telah dilaporkan oleh majikannya sendiri mencuri uang angpao di laci.
Hal itu dikatakan oleh Soh Meng Sing majikannya yang berusia 90 tahun.
Aprianah mengambil angpao sebesar 5.000 dolar atau lebih dari Rp51,6 juta.
Aprianah mengambil angpao tersebut saat dia melihat kunci yang tertinggal di laci.
Setelah mengambil angpao itu.
Kemudian, Apriana langsung pergi dan mengumpulkan barang-barangnya.
Dirinya pulang ke Indonesia menggunakan kapal feri menuju Batam.
Setelah itu, Apriana naik pesawat ke daerah asalnya.
Uang tersebut lalu ditukar dan dipakai Apriana untuk membayar hutang.
Dari situ, Apriana dilaporkan ke polisi oleh majikannya pada 27 Februari 2017.
Akibat perbuatannya, Aprianah dapat dipenjara sampai tiga tahun dan didenda.
0 comments:
Post a Comment