Info Terkini - Anggota kepolisian Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus narkotika di kawasan Tangerang.
Di antaranya, karyawati berinisial MR (31) dan juga pedagang asongan berinisial SHR (33), langsung di bekuk lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti yakni ditotal 325 gram narkotika jenis sabu-sabu ," kata
MR saat itu ditangkap di pinggir jalan, yaitu Jalan Letjen Sutopo, Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan,
"Sdan SHR kami langsung tangkap di rumahnya di wilayah Kampung Jombang, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan di hari yang sama juga," ucap Kapolsek Kalideres, Kompol Efendi,
Pengungkapan kasus barang haram itu diawali mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayahnya marak akan peredaran narkotika.
"Bermula kita melakukan teknik undercoverbuy dengan berpura-pura sebagai pembeli. MR pun jadi target kami dan memesan sabu tersebut sebanyak 100 gram.
Alhasil disepakati akan bertransaksi di salah asatu mall yang berlokasi di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Saat bertemu MR petugas yang sedang menyamar diminta MR agar segera menemuinya di dalam mobil. Lalu, polisi pun bergerak cepat dan menangkap MR, tanpa perlawanan," papar Effendi.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut ditemukan 300 gram sabu. Kemudian, kata Effendi, pihaknya lakukan pengembangan dan langsung memburu seorang pria berinisial SHR.
Kepada polisi, wanita lulusan bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) init akui mendapati barang itu dari pria berinisial SHR.
"Sehingga, kami memintakan wanita itu untuk menunjukkan kediaman dari si pemasok sabu yang berada di Kampung Jombang, Kelurahan Lengkong Gudang Timur. Setibanya di sekitar rumah SHR, pukul 18.00 WIB, polisi saat itu tak langsung menggerebek rumahnya. Melainkan, terlebih dahulu untuk memantau situasi, guna memastikan pria tersebut ada di dalam rumah itu," katanya.
Setelah dipastikan, SHR yang diketahui selaku pemasok sabu ada di dalam rumah anggota di lokasi langsung bergerak, serta menggerebek rumah tersebut.
"Alhasil SHR yang kaget lantaran kediamannya telah dipenuhi polisi langsung menyerah tanpa melakukan perlawanan.
Setelah menangkapnya kami pun menggeledah diseluruh sudut rumah pelaku tersebut .
"Kami temukan tiga paket sabu dengan berat total 25 gram, 3 cangklong dan satu ponsel," terangnya Kedua pelaku, kini harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
0 comments:
Post a Comment