Juru bicara Polda Metro Jaya Sr. Comr. Argo Yuwono mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah polisi menemukan indikasi bahwa mereka melakukan tindakan kriminal selama demonstrasi tersebut. Dua tersangka, yang diidentifikasi hanya sebagai IM dan MAS, ditahan, tambahnya.
"Untuk saat ini, kami hanya menahan dua tersangka," kata Argo, Senin.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang provokasi dan pasal 216 dan 218 karena tidak menaati perintah polisi.
Para pemrotes, yang terdiri dari buruh dan mahasiswa, berubah menjadi kekerasan setelah mereka menolak untuk bubar sekitar pukul 12 pagi. Mereka meminta Jokowi untuk menyampaikan pemikiran mereka.
0 comments:
Post a Comment