Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura
7:05 PM
berita Hari Ini
,
BERITA HARIAN
,
Berita Indonesia
,
Berita Medan
,
berita selingkuhan
,
selingkuh
,
tertangkap
Edit
Info Terkini - Aib Pemangku Pura Merajapati berinisial NS (37) di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terlanjur terumbar.
Aksinya yang tertangkap basah sedang berhubungan dengan wanita idaman lain disebuah kamar vila, Rabu (18/10/2017) lalu, membuat sejumlah tokoh maupun perangkat Desa Gitgit merapatkan barisan.
Mereka membahas dan mencarikan solusi terbaik atas kasus ini yang tanpa disengaja turut menyeret nama desa tersebut.
Pada Kamis (19/10/2017), sekitar pukul 19.00 wita, di rumah Ketut Ritama, selaku Bendesa Adat Gitgit, sejumlah perangkat desa langsung dikumpulkan untuk menggelar paruman atau rapat desa.
Hasilnya, NS dicopot dari jabatannya sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, per Kamis (19/10/2017) malam secara lisan.
Mereka membahas dan mencarikan solusi terbaik atas kasus yang tanpa disengaja turut menyeret nama desa tersebut.
Pada Kamis (19/10/2017), sekitar pukul 19.00 wita, di rumah Ketut Ritama, selaku Bendesa Adat Gitgit, sejumlah perangkat desa langsung dikumpulkan untuk menggelar paruman atau rapat desa.
Hasilnya, NS dicopot dari jabatannya sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, per Kamis (19/10/2017) malam secara lisan.
Ketut Sukertia mengatakan, selain diberhentikan sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, hasil paruman juga menyatakan jika NS rencananya akan dikenai denda sebesar Rp 2,2 juta.
Dengan rincian Rp 200 ribu untuk membayar banten prayascita, serta Rp 2 juta untuk membayar denda karena perbuatannya yang tercela, ungkap Ketut Sukertia
0 comments:
Post a Comment