Andika Malindo (32) warga jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan ini pun mengaku menerima vonis 15 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
"Saya sempat dihukum, pak, Satu tahun setengah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi lagi, pak. Saya janji akan tobat," ujarnya memelas ke hakim.
Andika ditangkap polisi karena mencuri dua pipa pembuangan limbah PDAM Tirtanadi pada hari Minggu 24 juni 2018 silam, kala itu terdakwa membuka baut pengunci besi pipa menggunakan kunci inggris bersama rekannya bernama Riki (buron).
Kemudian, keduanya membawa satu unit pipa saluran pembuangan air limbah PDAM Tirtanadi yang berukuran sekita dua inci dan menjualnya Rp. 80 ribu.
Saat terdakwa kembali mengambil satu pipa yang tertinggal dilokasi pencurian, aksinya diketahui warga sehingga digiring ke Polsek Medan Kota.
Pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII, majelis hakim menyatakan perbuatan Andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bacthiar. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUH-Pidana.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan menetapkan barang bukti hasil pencurian dikembalikan kepada korban," ucap hakim Dominggus.
0 comments:
Post a Comment