
Info Terkini - MM (13) salah satu siswa SMP di Palembang, Sumatera Selatan dicabuli Amin (58).
Amin pun meringkuk di tahanan setelah orangtua korban melaporkan persitiwa pencabulan tersebut ke polisi.
Dalam pemeriksaan, Amin diketahui mencabuli MM dengan iming-iming uang Rp 5.000 ketika korban berkunjung ke rumahnya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Sudah empat kali dan selalu saya kasih uang Rp 5.000 untuk jajan," kata Amin dengan wajah tertunduk malu.
Dilanjutkan Amin, ia tak mengetahui jika aksi cabulnya tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapatkan surat panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Waktu datang saya tidak tahu kenapa dipanggil polisi, baru tahu ketika diperiksa soal ini. Saya menyesal," ujarnya.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang Ipda Henny Kristianingsih mengatakan, Amin kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, Amin terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Korban melapor dan kami melakukan penyelidikan, sekarang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Henny.
0 comments:
Post a Comment