ROYALQQ

Korupsi, Erwin Hayya Segera Diadili


InfoTerkini - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Berkas Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor dan Uang Makan Minum (Mamin) Pegawai dilingkup Pemkot Makassar telah dinyatakan rampung.

"Berkas tersangka sudah P21. Pada 25 lalu sudah dilakukan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka daro Polda)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Salahuddin, Kamis (31/5/2018).

Menurut Salahuddin perkara ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan. Hanya saja ia belum memastikan kapan berkas diserahkan ke Pengadilan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat ini. Untuk pastinya kita tunggu hasil koordinasi JPU dengan pihak pengadilan," ujarnya.

Erwin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi uang Makan Minum (Mamin) pegawai di lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar. Semenjak ditetapkan tersangka, ia langsung di tahan di markas Polda Sulsel, Sabtu (27/1/2018). 

Erwin ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Pada saat penggeledahan oleh Kepolisian sejak awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.

Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.
Share on Google Plus

About lupa kulit

0 comments:

Post a Comment